Tidak Transparan, Forwat Gerudug Bawaslu Kota Tangerang

Bawaslu Kota Tangerang menghadapi keterbatasan anggaran untuk sosialisasi dan publikasi media dalam Pilkada 2024. Adendum anggaran menjadi solusi potensial.  

Jurnalkota.co | Kota Tangerang – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Tangerang (Forwat) mengadakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang, di Jalan Nyimas Melati No. 9 Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Rabu, 2 Oktober 2024.

Aksi ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja Bawaslu Kota Tangerang, terutama terkait transparansi dan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua Forwat, Andi Lala, dalam orasinya menyampaikan bahwa Bawaslu sebagai lembaga negara harus bekerja secara terbuka dan transparan kepada publik, termasuk media massa.

Lala menekankan bahwa Bawaslu Kota Tangerang perlu mematuhi peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2022 mengenai pengelolaan informasi kepada media, serta Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Sebagai pengawas Pemilu, Bawaslu memiliki tugas yang sama dengan media massa, yakni sebagai kontrol sosial. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 yang menegaskan bahwa pers nasional berfungsi sebagai penyampai informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial,” jelas Lala.

Lala juga menegaskan pentingnya hak atas informasi bagi publik. Menurutnya, semakin terbuka penyelenggara negara terhadap pengawasan publik, semakin dapat dipertanggungjawabkan kinerjanya.

Keterbukaan informasi, lanjutnya, adalah kunci dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

Namun, Lala menyayangkan bahwa Bawaslu Kota Tangerang justru tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan tersebut.

“Kami menduga Bawaslu Kota Tangerang tidak berkolaborasi dengan baik bersama media massa, khususnya dengan organisasi wartawan di Kota Tangerang. Ada indikasi Bawaslu bermain mata dan melakukan siasat tertentu,” ungkapnya.

Forwat menilai bahwa berdasarkan data dan fakta di lapangan, kinerja Bawaslu Kota Tangerang menunjukkan berbagai kekurangan, di antaranya:

Baca Juga:  Sosialisasi Suksesi Pilkada Serentak, KPU Kota Tangerang Gandeng Forwat

1. Kinerja Bawaslu Kota Tangerang dinilai tidak optimal dalam mengelola pelayanan informasi kepada awak media, melanggar Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2022.

2. Tidak adanya transparansi dalam penggunaan anggaran terkait sosialisasi dan publikasi.

3. Minimnya keterlibatan media massa dan organisasi wartawan dalam kegiatan pengawasan Pemilu yang dilakukan Bawaslu.

4. Perencanaan sosialisasi kepada media tidak terjadwal dengan baik.

Dalam tuntutannya, Forwat juga meminta agar kinerja Divisi Humas Bawaslu Kota Tangerang segera diperbaiki.

“Divisi Humas Bawaslu terbukti tidak mampu memberikan informasi dan berkomunikasi dengan baik kepada media massa serta organisasi wartawan,” pungkas Lala.

Setelah menyampaikan orasi, perwakilan massa aksi akhirnya diterima oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) dan Humas, Faridal Arkam, untuk berdialog lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *