Tangerang, jurnalkota.co – Calon Walikota Tangerang nomor urut 3, Sachrudin mangkir dari jadwal pemanggilan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang.
Sachrudin dijadwalkan dipanggil sebagai terlapor pada Sabtu 19 Oktober 2024. Namun hingga sore hari, Sachrudin tidak terlihat hadir di Kantor Bawaslu Kota Tangerang.
Diketahui, bahwa Sachrudin dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan tindak pidana money politik pembagian 2.000 tiket gratis pertandingan sepakbola antara Persikota melawan PSPS Pekan Baru pada 25 September 2024 lalu.
“Iya sampai saat ini paslon Sachrudin belum bisa hadir untuk dimintai keterangan klarifikasi oleh Gakkumdu Bawaslu soal dugaan money politik,” kata Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah saat dihubungi wartawan.
Komarullah mengatakan, paslon nomor urut 3 tidak hadir tanpa adanya keterangan. Sehingga dalam waktu dekat Gakkumdu Bawaslu Kota Tangerang akan melakukan pemanggilan kedua.
“Kita akan lakukan pemanggilan kedua. Pasti akan kita panggil,” ujarnya.
Ketika ditanya jika yang bersangkutan paslon nomor urut 3 tidak hadir pada pemanggilan kedua, Komarullah menegaskan, Bawaslu Kota Tangerang akan menyerahkan proses klarifikasi kepada pihak Sentra Gakkumdu dalam hal ini kepolisian. Nantinya kepolisian akan melakukan klarifikasi dan penyelidikan kepada yang bersangkutan. Karena kepolisian sebagai salah satu unsur Sentra Gakkumdu bisa bertindak dan melakukan penyelidikan.
Menurutnya, setelah adanya klarifikasi dari kepolisian, nantinya Bawaslu bersama dengan kepolisian dan unsur lainnya di Sentra Gakkumdu akan menyandingkan data dan hasil penyelidikan baik terhadap pelapor, terlapor maupun saksi.
“Di Gakkumdu kan tidak bisa manggil paksa bang. Tapi nanti
dari hasil kemarin atau dua hari yang lalu kita panggil pelapor dan saksi serta bukti-bukti nanti kita putuskan hasilnya,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim pemenangan pasang calon (Paslon) Faldo Maldini-Fadhlin Akbar, Andreas Pamungkas dimintai klarifikasi oleh Tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait dugaan kasus money politik pembagian tiket pasang calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang nomor urut 3, Sachrudin-Maryono Hasan.
Andreas Pamungkas mengatakan, kami memenuhi panggilan dari Bawaslu terkait pelaporan dari tim Paslon Nomor 01, Faldo Maldini dan Fadlin Akbar. Menurutnya, ada dua laporan yang telah kami sampaikan ke Bawaslu Kota Tangerang dan hari ini ditindaklanjuti oleh Gakkumdu.
“Jadi tadi kami masing-masing diperiksa secara terpisah, dimintai keterangan secara terpisah untuk dua kasus. Pak Syarifudin dimintai keterangan terkait dengan pelaporan kampanye di rumah ibadah, di masjid ya, yang dilakukan di Ciledug ya, di Al Madinah Ciledug. Sementara saya dimintai keterangan terkait dengan pelaporan dugaan politik uang pada pembagian 2.000 tiket gratis yang dilakukan pada tanggal 25 September lalu,” katanya saat ditemui di kantor Bawaslu Kota Tangerang, Jumat (18/10/2024).
Tangerang, jurnalkota.co – Komisi I DPRD Kota Tangerang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat ini…
Serang, jurnalkota.co – Saepudin alias Mahesa al-Bantani akhirnya ditangkap Polda Banten pada Minggu dini hari…
Tangerang, jurnalkota.co - Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan giat Cipta Kondisi (Cipkon) Antisipasi…
Tangerang, jurnalkota.co - Dalam rangka menindaklanjuti banjir yang baru saja melanda Kota Tangerang, DPRD Kota…
Tangerang, jurnalkota.co - Terkait hasil laporan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam selaku…
Tangerang, jurnalkota.co - Tunas Indonesia Raya (Tidar) Kota Tanggerang menggelar bakti sosial berupa sunatan masal…