Tangerang, jurnalkota.co – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangerang menyerahkan hasil klarifikasi tahap kedua kepada Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam soal aduan korban penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota dewan, Rabu (20/8/2025).
“Sesuai dengan tatib dan kode etik, aduan para korban yang merasa tertipu oleh oknum anggota dewan inisial ML sudah kita klarifikasi dan hasilnya langsung kami sampaikan kepada Ketua DPRD. Oknum yang bersangkutan sudah kita panggil juga dan ini tahap yang kedua, selanjutnya, hasilnya kami serahkan kepada pimpinan,” terang Ketua BK DPRD Kota Tangerang, H. Zamal.
Ia mengatakan, di tahap kedua ini ada dua laporan yang masuk dan langsung ditindaklanjuti setelah disposisi surat ada di BK. Selanjutnya, kedua belah sudah dipanggil walaupun terlapor tidak hadir.
“Pelapor sudah kita panggil, kita konfirmasi dan hanya saja kemarin itu terlapornya tidak hadir. Tapi hasil dari kajian kami dari BK, kesimpulannya sudah kita sampaikan kepada Pak Ketua DPRD yang poinnya adalah dari beberapa persoalan yang sampai,” terang politisi dari Partai Golkar ini.
Wakil Ketua BK DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menambahkan, persoalan ini terkait janji akad dan uang. Ia pun mengatakan persoalan ini terjadi ketika oknum anggota tersebut belum menjadi anggota DPRD Kota Tangerang.
“Iya, dari tujuh aduan yang sudah kita verifikasi, kasus ini terjadi sebelum si oknum menjadi anggota dewan. Saat dilakukan klarifikasi, kita didampingi oleh Ketua Fraksi si terlapor dan makanya tadi kita laporkan kepada pak Ketua DPRD agar rekomendasi kami di BK ditindaklanjuti agar pak Ketua menyampaikan kepada fraksi si terlapor,” ujar Gatot.
Adapun setelah disampaikan ke fraksinya, sambung Gatot. BK berharap fraksinya juga ikut menindaklanjuti.
“Ya karena harapan dari para pelapor ini kan ada mediasi pertemuan antara pelapor dan terlapor. Kita dari BK sudah mengupayakan tapi si terlapor ini tidak mau dan itu juga sudah kita sampaikan ke pimpinan.
Gatot menyebut total laporan yang masuk ke BK sudah ada tujuh laporan dan semua terjadi sebelum oknum menjadi anggota dewan.
“Kalau kasusnya terjadi setelah si oknum menjadi anggota dewan kita belum dapet disposisi terbaru. Memang pak Ketua sempat menyampaikan ada aduan lagi tapi belum, baru lisan ya, belum bentuk tertulis disposisi dari pak Ketua kepa kami BK,” tukas Gatot.
Menurut Gatot, prinsipnya BK sudah menindaklanjuti disposisi dari pimpinan DPRD sesuai tatib dan kode etik.
“Kita tidak cuci tangan, kita sudah melaksanakan tugas dan fungsinya dan setiap pelapor yang kita panggil kita berikan tatib agar tau sejauh mana kewenangan BK DPRD Kota Tangerang. Menghindari Miss dan su’uzhon terhadap BK,” tegasnya.
Kemudian, BK menepis adanya dugaan tebang pilih kasus seperti yang dituduhkan pelapor bahwa BK hanya menyelesaikan kasus yang besar saja yang dialami salah satu korban BS. Sedangkan korban-korban lain belum juga diproses.
“Itu kurang tepat ya, kami bekerja sesuai dengan apa yang didisposisikan kepada kami, kami mematuhi administrasi yang berlaku,” tepisnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam mengatakan, mengaku telah menerima hasil rekomendasi BK itu.
“Setelah diserahkan dari teman-teman BK ke pimpinan kami akan merekomendasikan tindak lanjutnya ke fraksi terlapor karena biar gimanapun kita kita nggak bisa memberikan sanksi,” ucap Rusdi.
Masih kata Rusdi, kasus ini merupakan ranah hukum. Menurutnya, pihaknya akan menyerahkan proses ini kepada pihak yang berwajib.
“Kalau saya sih lebih menyarankan kalau memang ada unsur pidana maupun perdata prosesnya secara hukum karena DPRD itu bukan lembaga peradilan,” ungkap dia.
Rusdi menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan pada proses peradilan. “Iya tinggal lanjut aja ke pengadilan,” tambahnya.
Terkait adanya permintaan dipertemukannya pelaku dengan pelapor, Rusdi menyerahkan kepada Fraksi terlapor untuk memfasilitasi pertemuan tersebut.
“Kita minta Fraksinya untuk memfasilitasi itu. Kita pernah coba beberapa kali dilakukan oleh BK tapi terlapor hanya menjawabnya nanti dia akan bertemu langsung dengan para korban di luar,” terang Rusdi.
Jadi pada intinya, lanjut Rusdi, rekomendasi dari BK salah satu poinnya menyerahkan ke Fraksi untuk menindaklanjutinya.
“Dan ketika memang ada ranah yang sifatnya pelanggaran hukum monggo ditindaklanjuti karena, kata dia, usulan apapun berkaitan sanksi akan lebih kuat ketika memang fraksinya yang menghentikan,” pungkasnya.
Dengan diserahkannya rekomendasi ini, diharapkan dapat ditemukan penyelesaian yang dapat memulihkan kerugian yang dialami oleh para pelapor.