Satpol PP Kota Tangerang Segel Tower BTS dan Tiang Internet MyRepublik

Jurnalkota.co | Tangerang – Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan di dua lokasi berbeda. Titik pertama yang disegel adalah Tower (BTS) di Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, dan titik kedua adalah Tiang Internet MyRepulik di Jalan Utama Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari.

Kedua lokasi disegel karena melanggar peraturan daerah dengan ketidakmemiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta pelanggaran lainnya.

Penyegelan dilakukan untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan tindakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penyegelan dilakukan dengan papan segel dan penyitaan kunci panel listrik sebagai sanksi administrasi atas pelanggaran peraturan daerah.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Jose A.V. Cabral, A.P, melalui kasie penindakan Saprudin, menyatakan penyegelan dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Kasatpol PP Nomor 300.1.2.1/3428-Gakumda/2024 karena bangunan belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Peserta Gerebek Kampung di Ciledug Siap Menangkan Andra Soni dan Faldo Fadhlin

Penyegelan Tower BTS ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan anggaran daerah (PAD) Kota Tangerang, sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh tim Satpol PP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *