Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Tangerang Tertibkan Ribuan APS Jelang Pilkada 2024

Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Tangerang menertibkan 2.832 alat peraga sosialisasi (APS) di sepanjang Jalan Raya Puspemkab Tangerang menjelang Pilkada 2024. Pemkab Tangerang

Jurnalkota.co | Kab Tangerang  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban ribuan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan.

Penertiban dilakukan sepanjang Jalan Raya Puspemkab Tangerang pada Senin, 23 September 2024.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan bahwa 265 personel dikerahkan, termasuk Trantib Kecamatan Tigaraksa dan Cikupa, untuk menertibkan 2.832 APS.

Alat peraga tersebut, berupa spanduk dan baliho milik calon Bupati Tangerang hingga calon Gubernur Banten, dipasang di ruang terbuka hijau (RTH) yang melanggar ketentuan.

“Penertiban ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran Bupati Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tertib Reklame dan Alat Peraga Sosialisasi/Kampanye. Kami tidak melarang kampanye, tetapi pemasangan APS harus mematuhi aturan yang ada,” tegas Agus.

Peraturan lain yang menjadi dasar tindakan ini adalah Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 yang mengatur pemasangan APS harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kawasan setempat.

Kepala Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin, menambahkan bahwa penertiban ini akan berlangsung selama dua hari, mulai dari 23 hingga 24 September 2024.

Baca Juga:  Deklarasi 3 Paslon Tanpa Konflik, Turidi Sebut Jadi Indikator Pilkada Berjalan Damai

Ia menegaskan bahwa semua APS yang terpasang sebelum masa kampanye harus segera ditertibkan.

“Bentuk kepatuhan terhadap aturan ini penting. APS yang terpasang sebelum masa kampanye harus dicabut. Nanti akan ada penertiban lagi saat masa tenang,” ujar Ulumudin.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *