Pemerintahan

PJ. Walikota Tangerang Keluarkan Surat Edaran Larangan Judol

Tangerang, jurnalkota.co – Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan produktif, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 8341 Tahun 2024, tentang Larangan Judi Online (Judol) kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

Hal tersebut, menindaklanjuti maraknya judi online dengan berbagai jenisnya, yang dapat merusak moral, produktivitas kerja, dan tatanan sosial, sehingga mendorong Pemkot Tangerang untuk mengambil langkah tegas.

Dalam kesempatannya, Pj. Walikota Tangerang, Dr. Nurdin, menekankan pentingnya ASN sebagai pelayan publik untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

“ASN diimbau untuk menjaga lingkungan kerja yang bebas dari pengaruh negatif judi online,” ujar Pj Wali Kota, Kamis (25/7).

Dalam SE tersebut, Dr. Nurdin, mengatakan, Pemkot Tangerang akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh ASN dan memastikan tidak ada yang terlibat dalam aktivitas perjudian online.

“Pengawasan dan pemantauan terhadap ASN dan Pegawai Non ASN agar tidak melakukan permainan judi online dan apabila telah menginstal aplikasi judi online agar menghapus aplikasi tersebut,” ujar Pj Walikota.

Lebih lanjut, ujar Pj, bagi pegawai Pemkot yang melakukan pelanggaran terhadap edaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi.

“ASN yang kedapatan melanggar larangan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ASN diminta untuk bijak dalam menggunakan gadget dan media sosial agar tidak terjerat kasus hukum terkait perjudian online,” kata Dr. Nurdin.

Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri ini, berharap, dengan adanya surat edaran ini, seluruh ASN dapat memahami dan mematuhi larangan tersebut.

“Pemkot berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan dan pengawasan guna menciptakan ASN yang profesional, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan,” pungkasnya.

Redaksi

Recent Posts

PT Tangerang Matra Abaikan Undangan DPRD Kota Tangerang, RDP Tak Membuahkan Hasil

Tangerang, jurnalkota.co – Komisi I DPRD Kota Tangerang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat ini…

3 hari ago

Sebarkan Ujaran Provokatif, Mahesa al-Bantani Ditangkap Polda Banten

Serang, jurnalkota.co – Saepudin alias Mahesa al-Bantani akhirnya ditangkap Polda Banten pada Minggu dini hari…

1 minggu ago

Polsek Sepatan Akan Bertindak Represif Terhadap Pengedar Obat Terlarang, Miras dan Prostitusi

Tangerang, jurnalkota.co - Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan giat Cipta Kondisi (Cipkon) Antisipasi…

1 minggu ago

Tindak Lanjut Banjir, DPRD Kota Tangerang Audiensi ke DPRD DKJ

Tangerang, jurnalkota.co - Dalam rangka menindaklanjuti banjir yang baru saja melanda Kota Tangerang, DPRD Kota…

1 minggu ago

Ketua DPRD Kota Tangerang Angkat Bicara, Anggota Fraksi Demokrat Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Tangerang, jurnalkota.co - Terkait hasil laporan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam selaku…

2 minggu ago

Gelar Sunatan Masal, Tidar Kota Tangerang Rayakan HUT ke-17

Tangerang, jurnalkota.co - Tunas Indonesia Raya (Tidar) Kota Tanggerang menggelar bakti sosial berupa sunatan masal…

2 minggu ago