Breaking News

Pasca Mangkir, Sachrudin Penuhi Panggilan ke-2 Bawaslu Kota Tangerang Soal 2000 Tiket Gratis

Tangerang, jurnalkota.co – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang kembali melakukan pemanggilan terhadap Calon Walikota nomor urut 3, Sachrudin pada Minggu (20/10/2024).

Gakkumdu Bawaslu Kota Tangerang melakukan pemanggilan kedua terhadap Sachrudin untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pembagian 2.000 tiket gratis pertandingan sepakbola antara Persikota melawan PSPS Pekan Baru pada 25 September 2024 lalu.

“Tadi jam 5 sore yang bersangkutan sudah hadir memenuhi undangan Bawaslu untuk klarifikasi terkait dugaan pembagian 2.000 tiket gratis pertandingan sepakbola,” kata Faridal Arkam Machus, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Humas Bawaslu Kota Tangerang saat dihubungi wartawan.

Faridal Arkam Machus mengatakan, klarifikasi tersebut dilakukan menindaklanjuti adanya laporan yang telah dikaji pihaknya. Para pihak baik pelapor, terlapor dan saksi dimintai klarifikasi.

“Kami melakukan kajian hukum dengan cara klarifikasi pemanggilan pelapor, terlapor dan saksi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah menegaskan, hasil penelusuran dari Bawaslu diduga ada unsur money politik dan kita registrasi ke Gakkumdu. Selanjutnya, kata Komarullah, tahapannya sekarang sedang dilakukan pembahasan oleh Gakkumdu Kota Tangerang.

“Hasil penelusuran Bawaslu kasus tiket paslon nomor urut 3 diduga ada unsur potensi money politik. Bawaslu sudah meregistrasi kasus tersebut. Selanjutnya Gakkumdu yang akan memproses kasusnya,” tegasnya.

Nantinya, kata Komarullah, Bawaslu Kota Tangerang akan menyerahkan proses klarifikasi kepada pihak Sentra Gakkumdu dalam hal ini kepolisian. Nantinya kepolisian akan melakukan klarifikasi dan penyelidikan kepada yang bersangkutan. Karena kepolisian sebagai salah satu unsur Sentra Gakkumdu bisa bertindak dan melakukan penyelidikan.

Menurutnya, setelah adanya klarifikasi dari kepolisian, nantinya Bawaslu bersama dengan kepolisian dan unsur lainnya di Sentra Gakkumdu akan menyandingkan data dan hasil penyelidikan baik terhadap pelapor, terlapor maupun saksi.

“Di Gakkumdu kan tidak bisa manggil paksa bang. Tapi nanti dari hasil kemarin atau dua hari yang lalu kita panggil pelapor dan saksi serta bukti-bukti nanti kita putuskan hasilnya,” ungkapnya.

Redaksi

Recent Posts

PT Tangerang Matra Abaikan Undangan DPRD Kota Tangerang, RDP Tak Membuahkan Hasil

Tangerang, jurnalkota.co – Komisi I DPRD Kota Tangerang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat ini…

3 hari ago

Sebarkan Ujaran Provokatif, Mahesa al-Bantani Ditangkap Polda Banten

Serang, jurnalkota.co – Saepudin alias Mahesa al-Bantani akhirnya ditangkap Polda Banten pada Minggu dini hari…

1 minggu ago

Polsek Sepatan Akan Bertindak Represif Terhadap Pengedar Obat Terlarang, Miras dan Prostitusi

Tangerang, jurnalkota.co - Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan giat Cipta Kondisi (Cipkon) Antisipasi…

1 minggu ago

Tindak Lanjut Banjir, DPRD Kota Tangerang Audiensi ke DPRD DKJ

Tangerang, jurnalkota.co - Dalam rangka menindaklanjuti banjir yang baru saja melanda Kota Tangerang, DPRD Kota…

1 minggu ago

Ketua DPRD Kota Tangerang Angkat Bicara, Anggota Fraksi Demokrat Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Tangerang, jurnalkota.co - Terkait hasil laporan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam selaku…

2 minggu ago

Gelar Sunatan Masal, Tidar Kota Tangerang Rayakan HUT ke-17

Tangerang, jurnalkota.co - Tunas Indonesia Raya (Tidar) Kota Tanggerang menggelar bakti sosial berupa sunatan masal…

2 minggu ago