Jurnalkota.co | Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bergerak cepat dengan memindahkan 12 anak penghuni panti asuhan yang diduga menjadi korban pelecehan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial.
Langkah ini juga didukung dengan pendampingan psikologis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang.
Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Provinsi Banten, Mohamad Abdilah Nuradhi, memberikan apresiasi atas respons cepat Pemkot Tangerang dalam menangani kasus ini.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Pemkot Tangerang dalam menyikapi dugaan pelecehan di panti asuhan,” ujarnya.
Ia juga berharap agar kejadian seperti ini dapat dicegah dengan meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai kekerasan di lingkungan pendidikan.
HIMPSI Banten siap berkolaborasi untuk memastikan penanganan kekerasan di Kota Tangerang dapat berjalan efektif.