Kuasa Hukum Korban Penipuan Oknum Dewan Kota Tangerang Minta BK Tidak Cuci Tangan

Tangerang, jurnalkota.co – Kuasa hukum Darwin Gultom, Friska Gultom korban dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum dewan berinisial ML mendatangi DPRD Kota Tangerang, Rabu 6 Agustus 2025.

Friska datang bersama enam korban lainnya untuk bertemu dengan anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangerang terkait kemelut kasus jual beli tanah yang tak kunjung selesai.

Kedatangan Friska langsung diterima oleh Ketua BK Zamaludin dan anggota BK lainnya serta Ketua Fraksi Demokrat Bagus Triyanto.

Kuasa Hukum Darwin Gultom, Friska Gultom mengatakan, kedatangan pihaknya karena kecewa atas laporan yang diadukan ke BK tak kunjung mendapat respon.

“Dari 30 Juni 2025 saya surati sampai sekarang baru ditindaklanjuti oleh BK dan Ketua DPRD. Saya kecewa sama BK dan Ketua DPRD Kota Tangerang. Kenapa laporan kasus yang nilainya besar didahulukan,” ujarnya.

Friska mengatakan, masalah tersebut mencuat saat kakak kandungnya Darwin Gultom mengadukan masalah pembelian tanah senilai Rp. 370 juta yang dibeli melalui ML pada April 2025 lalu.
Dimana dokumen tanah berjenis girik yang dibeli Darwin pada 2023 lalu tidak sesuai dengan lokasi tanah yang dijual oleh ML.

Terlebih, lokasi tanah yang dijual ML pada Darwin saat ini masih berstatus sengketa oleh ahli waris. Friska pun sempat mengecek lokasi keberadaan tanah dan bertemu dengan ahli waris yang tercantum pada dokumen girik.

Selain itu, Friska pun sempat menghubungi Lurah Paninggilan Kota Tangerang untuk mengecek status girik yang nantinya akan dipergunakan untuk keperluan pembuatan sertifikat tanah, namun tidak membuahkan hasil.

“Kakak saya membeli tanah pada 2023 lalu tapi sampai saat ini girik yang diberikan oleh ML tidak sesuai. Saya pun sudah cek lokasi tanah dan bertemu dengan ahli warisnya,” ungkapnya.

Drinya juga telah mengubungi kuasa hukum ML untuk menyelesaikan masalah tersebut namun tidak mendapat hasil yang memuaskan. Selain itu, Friska juga telah menghubungi notaris yang membuat perjanjian penjualan tanah, namun hal sama ia dapati. Ia tak kunjung mendapat jawaban yang memuaskan.

Baca Juga:  Dr. Nurdin Lepas Kontingen Pramuka Jamda IV

Kesal tak ada itikad baik dari ML, Friska pun melaporkan kasus tersebut pada Polres Metro Tangerang Kota. Friska berharap, BK DPRD Kota Tangerang segera memberikan sanksi tegas pada ML untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.

“Saya tidak mau BK cuci tangan. Betul kejadiannya sebelum dia jadi anggota DPRD. tapi sikapnya yang tidak menyelesaikan masalah itu masuk dalam permasalahan pelanggaran kode etik,” tambahnya.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangerang Zamaludin mengatakan, pihaknya akan memanggil kembali ML terkait kasus tersebut.

“Nanti mungkin setelah ini saya panggil kembali. Iya panggilan yang kedua,”ujar politisi Partai Golkar Kota Tangerang itu.

Zamal menambahan, hingga kini sudah ada sembilan orang yang mengadukan masalah kasus yang melibatkan ML. Namun, tidak menutup kemungkinan aduan akan terus bertambah.

“Kalau dibilang, ada sembilan korban yang sudah mengadu. Ya tidak tahu, katanya masih banyak korbannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *