Kota Tangerang

Keluarga Korban Pembunuhan di Tangerang Desak Hakim Jatuhkan Hukuman Berat

Jurnalkota.co | Tangerang – Keluarga korban pembunuhan remaja berinisial MI (24) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang agar memberikan hukuman seberat-beratnya kepada tersangka DPK (20) yang telah didakwa dalam kasus tersebut.

Dede Iskandar, salah satu anggota keluarga korban, mengungkapkan bahwa keluarga masih merasakan duka mendalam akibat kepergian MI yang tewas ditusuk oleh pelaku DPK.

Dede, yang akrab disapa Deleng, berharap Hakim PN Tangerang yang diketuai oleh Hakim H.R. Purwoto S Gandasubrata, SH, dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami atas nama keluarga meminta hakim berlaku adil dan menjatuhi hukuman seberat-beratnya kepada pelaku. Mudah-mudahan tuntutan jaksa penuntut umum bisa dikabulkan hakim. Tuntutannya 14 tahun penjara,” ujar Deleng kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).

Sidang kasus pembunuhan ini telah berlangsung selama beberapa bulan di PN Tangerang. Putusan hakim dijadwalkan akan dibacakan pada Kamis (17/10/2024).

Sebelumnya, pihak Kepolisian bertindak cepat dengan menangkap DPK, pelaku pembunuhan, yang sempat melarikan diri setelah membunuh MI di sebuah warung kelontong di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Pelarian DPK berakhir ketika polisi menghadang bus yang ditumpanginya dalam perjalanan menuju Lampung. DPK ditangkap oleh tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya.

Dalam insiden tersebut, selain menghilangkan nyawa MI dengan tusukan di dada kanan, DPK juga melukai teman korban, R (24), yang mengalami luka di paha kanan.

Atas tindakannya, DPK didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Redaksi

Recent Posts

PT Tangerang Matra Abaikan Undangan DPRD Kota Tangerang, RDP Tak Membuahkan Hasil

Tangerang, jurnalkota.co – Komisi I DPRD Kota Tangerang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat ini…

3 hari ago

Sebarkan Ujaran Provokatif, Mahesa al-Bantani Ditangkap Polda Banten

Serang, jurnalkota.co – Saepudin alias Mahesa al-Bantani akhirnya ditangkap Polda Banten pada Minggu dini hari…

1 minggu ago

Polsek Sepatan Akan Bertindak Represif Terhadap Pengedar Obat Terlarang, Miras dan Prostitusi

Tangerang, jurnalkota.co - Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan giat Cipta Kondisi (Cipkon) Antisipasi…

1 minggu ago

Tindak Lanjut Banjir, DPRD Kota Tangerang Audiensi ke DPRD DKJ

Tangerang, jurnalkota.co - Dalam rangka menindaklanjuti banjir yang baru saja melanda Kota Tangerang, DPRD Kota…

1 minggu ago

Ketua DPRD Kota Tangerang Angkat Bicara, Anggota Fraksi Demokrat Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Tangerang, jurnalkota.co - Terkait hasil laporan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam selaku…

2 minggu ago

Gelar Sunatan Masal, Tidar Kota Tangerang Rayakan HUT ke-17

Tangerang, jurnalkota.co - Tunas Indonesia Raya (Tidar) Kota Tanggerang menggelar bakti sosial berupa sunatan masal…

2 minggu ago