Jurnalkota.co | Tangerang – Kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di Yayasan Darussalam An’nur, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, kini memasuki tahap penyelidikan intensif.

Berdasarkan laporan LP/B/725//VII/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Plda Metro Jaya.

Kasus ini dilaporkan oleh saudari Fatimah, dengan korban utama RK (16) yang menjalani pemeriksaan pada 30 September 2024.

Korban didampingi oleh petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang.

Menurut hasil penyelidikan awal, ditemukan fakta baru bahwa korban asusila bukan hanya RK, tetapi juga J dan M.

Dari pengembangan penyelidikan terhadap kedua korban ini, terungkap pula nama-nama korban lainnya, yaitu DZ (8), FMK (13), MS (14), dan AK (20).

Motif tersangka adalah dengan mengiming-imingi korban uang. Bahkan, tersangka berani melakukan aksinya di tempat-tempat umum seperti pom bensin.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (8/10/2024), menyampaikan bahwa 2 tersangka tersangka telah diamankan, yaitu Sudirman (49), Yusuf (30),

Namun, Yandi belum memenuhi panggilan penyidik dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Yandi dipanggil kedua kali oleh penyidik, dan jika tidak hadir, langkah lebih lanjut akan diambil,” kata Zain.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 76E Jo Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan bisa mencapai 15 tahun penjara.

“Korban saat ini sudah ditangani pihak dinas sosial untuk sementara waktu pemulihan fisikitis trauma,” pungkasnya

Korban asusila yang diketahui sejauh ini meliputi anak-anak berusia antara 8 hingga 16 tahun dan beberapa orang dewasa. Berikut nama-nama korban yang sudah teridentifikasi:

1. DZ, laki-laki, 8 tahun

2. FMK, laki-laki, 13 tahun

3. MS, laki-laki, 14 tahun

4. RK, laki-laki, 16 tahun

5. M, laki-laki, 30 tahun

6. J, laki-laki, 19 tahun

7. AK, laki-laki, 20 tahun

Upaya Penanganan Kasus

Pihak P2TP2A, Dinas Sosial, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Tangerang terus bekerja sama dalam memberikan pendampingan dan perlindungan kepada para korban.

Posko pengaduan juga telah disediakan dengan relawan dan hotline pengaduan di nomor 110 atau 0822 1110 0110.

Langkah berikutnya adalah mendalami kemungkinan tindak pidana lainnya yang terjadi dalam kasus ini serta berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk menangani trauma healing bagi para korban.

 

 

Redaksi

Recent Posts

PT Tangerang Matra Abaikan Undangan DPRD Kota Tangerang, RDP Tak Membuahkan Hasil

Tangerang, jurnalkota.co – Komisi I DPRD Kota Tangerang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat ini…

3 hari ago

Sebarkan Ujaran Provokatif, Mahesa al-Bantani Ditangkap Polda Banten

Serang, jurnalkota.co – Saepudin alias Mahesa al-Bantani akhirnya ditangkap Polda Banten pada Minggu dini hari…

1 minggu ago

Polsek Sepatan Akan Bertindak Represif Terhadap Pengedar Obat Terlarang, Miras dan Prostitusi

Tangerang, jurnalkota.co - Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan giat Cipta Kondisi (Cipkon) Antisipasi…

1 minggu ago

Tindak Lanjut Banjir, DPRD Kota Tangerang Audiensi ke DPRD DKJ

Tangerang, jurnalkota.co - Dalam rangka menindaklanjuti banjir yang baru saja melanda Kota Tangerang, DPRD Kota…

1 minggu ago

Ketua DPRD Kota Tangerang Angkat Bicara, Anggota Fraksi Demokrat Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Tangerang, jurnalkota.co - Terkait hasil laporan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam selaku…

2 minggu ago

Gelar Sunatan Masal, Tidar Kota Tangerang Rayakan HUT ke-17

Tangerang, jurnalkota.co - Tunas Indonesia Raya (Tidar) Kota Tanggerang menggelar bakti sosial berupa sunatan masal…

2 minggu ago