Tangerang, jurnalkota.co – Sebanyak enam pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Jatiuwung.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin mengatakan, ke 6 pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor tersebut dibekuk selama bulan Mei 2025.
“Para pelaku ini merupakan spesialis aksi curanmor kelompok Serang dan Rangkas Bitung, Banten,” ujar Robiin kepada awak media, Senin (26/5/2025).
Adapun ke enam pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial YA, AY, RT, G, AA, dan P. Dari enam orang yang berhasil diringkus, lima diantaranya tengah menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Sementara kasus dari salah seorang pelaku yakni berinisial RT telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Menurutnya penangkapan terhadap komplotan curanmor tersebut tidaklah mudah.
Pasalnya sejumlah anggota kepolisian mengalami luka-luka di sekujur tubuh akibat diserang secara beringas oleh para pelaku yakni berinisial P.
“Dari penangkapan 6 pelaku ini, salah seorang pelaku berinisial P melukai Kanit Reskrim AKP Derry hingga mengalami luka bacokan senjata tajam jenis golok dibagian dada,” ungkapnya.
“Sementara itu salah seorang petugas kepolisian yaitu Briptu Galih bahkan terpaksa kehilangan bagian tubuh yakni jari manisnya lantaran digigit oleh pelaku hingga putus,” paparnya.
Dalam menjalankan aksinya, kelompok curanmor tersebut menyasar kendaraan roda dua yang terparkir di kos-kosan, kontrakan hingga mini market.
Selain meringkus pelaku, jajaran Polsek Jatiuwung juga berhasil menyita 4 unit sepeda motor jenis Beat, Vario dan Scoopy yang merupakan incaran utama para kelompok tersebut.
“Ketika berhasil mencuri sepeda motor yang telah ditargetkan, mereka kemudian menjualnya berkisar harga Rp 6 juta sampai Rp 8 juta tergantung kondisi sepeda motor curiannya,” tuturnya.
Sementara itu Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono menyampaikan ungkapan terima kasih kepada personel kepolisian yang telah berjuang mengungkap kasus pencurian motor yang telah sangat meresahkan masyarakat tersebut.
Masyarakat juga diminta agar lebih menaruh rasa waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraannya.
“Saat memarkir kendaraan masyarakat kami sarankan untuk menggunakan kunci pengaman tambahan, agar lebih aman dapat menggunakan GPS di motornya,” kata dia.
“Karena memang kasus curanmor kali ini bisa terungkap karena fungsi GPS yang dipasang oleh pemiliknya,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga selama 9 tahun.
“Kami dari pihak kepolisian meminta masyarakat bila mengetahui atau mengalami pencurian kendaraan secepatnya melapor atau segera menghubungi layanan 110 Polri untuk segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Tangerang, jurnalkota.co – Komisi I DPRD Kota Tangerang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat ini…
Serang, jurnalkota.co – Saepudin alias Mahesa al-Bantani akhirnya ditangkap Polda Banten pada Minggu dini hari…
Tangerang, jurnalkota.co - Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan giat Cipta Kondisi (Cipkon) Antisipasi…
Tangerang, jurnalkota.co - Dalam rangka menindaklanjuti banjir yang baru saja melanda Kota Tangerang, DPRD Kota…
Tangerang, jurnalkota.co - Terkait hasil laporan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam selaku…
Tangerang, jurnalkota.co - Tunas Indonesia Raya (Tidar) Kota Tanggerang menggelar bakti sosial berupa sunatan masal…