Breaking News

Bawaslu Sebut Ada Dugaan Money Politik, Paslon Sachrudin-Maryono Terancam Pidana dan Diskualifikasi

Tangerang, jurnalkota.co – Dugaan kasus Money Politik pembagian tiket pasang calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangerang nomor urut 3, Sachrudin-Maryono Hasan dilimpahkan ke Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Tangerang. Hal itu dibenarkan Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah saat dihubungi awak media, Kamis (17/10/2024).

“Iya kemarin berkasnya sudah dilimpahkan ke Gakkumdu,” katanya.

Ditanya soal proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah mengatakan, hasil penelusuran dari Bawaslu diduga ada unsur money politik dan kita registrasi ke Gakkumdu. Selanjutnya, kata Komarullah, tahapannya sekarang sedang dilakukan pembahasan oleh Gakkumdu Kota Tangerang.

“Hasil penelusuran Bawaslu kasus tiket paslon nomor urut 3 diduga ada unsur potensi money politik. Bawaslu sudah meregistrasi kasus tersebut ke bawaslu. Selanjutnya Gakkumdu yang akan memproses kasus tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Andreas Pamungkas saksi tim hukum pasangan calon (Paslon) Faldo Maldini-Fadhlin Akbar mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pembagian tiket gratis pertandingan sepakbola antara Persikota melawan PSPS Pekan Baru yang dilakukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Sachrudin-Maryono Hasan.

“Kami menindaklanjuti panggilan Bawaslu terkait laporan kami sebelumnya tentang adanya dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan paslon 03 Sachrudin-Maryono. Yang kami laporkan terkait postingan sosial media soal pembagian dua ribu tiket gratis pertandingan sepakbola antara Persikota melawan PSPS Pekan Baru pada 25 September 2024. Dan kami juga menemukan bukti foto serah terima tiket yang diberikan ke manajemen Persikota ke bapak Sachrudin secara gratis,” kata Andreas saat ditemui di kantor Bawaslu, Rabu lalu (9/10/2024).

Andreas mengatakan, kami juga menemukan dugaan upaya menghilangkan barang bukti berupa postingan media sosial yang dihapus pada 28 September 2024.

“Hal tersebut mengindikasikan adanya upaya menghilangkan barang bukti paslon 03 yang menghapus postingan di sosial media,” ujarnya.

Andreas menjelaskan, apa yang dilaporkan ini sudah sangat jelas pelanggaran pidana pemilu. Menurutnya, konsekuensi dari laporan ini adalah pidana penjara, bahkan diskualifikasi. Lebih lanjut juga dijelaskan, di dalam pasal 187 A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Junto 73 yang hukumnya cukup berat dengan sanksi denda Rp. 1 milliar dan 1 tahun dan ancaman diskualifikasi.

“Kami Tim Hukum berkeyakinan sudah terbukti, dan sangat yakin bahwa ini jelas pelanggaran pemilu. Konsekuensi dari laporan ini ada pidana penjara, dan potensi diskualifikasi,” pungkasnya.

Redaksi

Recent Posts

PT Tangerang Matra Abaikan Undangan DPRD Kota Tangerang, RDP Tak Membuahkan Hasil

Tangerang, jurnalkota.co – Komisi I DPRD Kota Tangerang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat ini…

3 hari ago

Sebarkan Ujaran Provokatif, Mahesa al-Bantani Ditangkap Polda Banten

Serang, jurnalkota.co – Saepudin alias Mahesa al-Bantani akhirnya ditangkap Polda Banten pada Minggu dini hari…

7 hari ago

Polsek Sepatan Akan Bertindak Represif Terhadap Pengedar Obat Terlarang, Miras dan Prostitusi

Tangerang, jurnalkota.co - Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan giat Cipta Kondisi (Cipkon) Antisipasi…

1 minggu ago

Tindak Lanjut Banjir, DPRD Kota Tangerang Audiensi ke DPRD DKJ

Tangerang, jurnalkota.co - Dalam rangka menindaklanjuti banjir yang baru saja melanda Kota Tangerang, DPRD Kota…

1 minggu ago

Ketua DPRD Kota Tangerang Angkat Bicara, Anggota Fraksi Demokrat Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Tangerang, jurnalkota.co - Terkait hasil laporan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam selaku…

2 minggu ago

Gelar Sunatan Masal, Tidar Kota Tangerang Rayakan HUT ke-17

Tangerang, jurnalkota.co - Tunas Indonesia Raya (Tidar) Kota Tanggerang menggelar bakti sosial berupa sunatan masal…

2 minggu ago