Tangerang, jurnalkota.co – Dugaan kasus Money Politik pembagian tiket pasang calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangerang nomor urut 3, Sachrudin-Maryono Hasan dilimpahkan ke Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Tangerang. Hal itu dibenarkan Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah saat dihubungi awak media, Kamis (17/10/2024).
“Iya kemarin berkasnya sudah dilimpahkan ke Gakkumdu,” katanya.
Ditanya soal proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah mengatakan, hasil penelusuran dari Bawaslu diduga ada unsur money politik dan kita registrasi ke Gakkumdu. Selanjutnya, kata Komarullah, tahapannya sekarang sedang dilakukan pembahasan oleh Gakkumdu Kota Tangerang.
“Hasil penelusuran Bawaslu kasus tiket paslon nomor urut 3 diduga ada unsur potensi money politik. Bawaslu sudah meregistrasi kasus tersebut ke bawaslu. Selanjutnya Gakkumdu yang akan memproses kasus tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Andreas Pamungkas saksi tim hukum pasangan calon (Paslon) Faldo Maldini-Fadhlin Akbar mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pembagian tiket gratis pertandingan sepakbola antara Persikota melawan PSPS Pekan Baru yang dilakukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Sachrudin-Maryono Hasan.
“Kami menindaklanjuti panggilan Bawaslu terkait laporan kami sebelumnya tentang adanya dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan paslon 03 Sachrudin-Maryono. Yang kami laporkan terkait postingan sosial media soal pembagian dua ribu tiket gratis pertandingan sepakbola antara Persikota melawan PSPS Pekan Baru pada 25 September 2024. Dan kami juga menemukan bukti foto serah terima tiket yang diberikan ke manajemen Persikota ke bapak Sachrudin secara gratis,” kata Andreas saat ditemui di kantor Bawaslu, Rabu lalu (9/10/2024).
Andreas mengatakan, kami juga menemukan dugaan upaya menghilangkan barang bukti berupa postingan media sosial yang dihapus pada 28 September 2024.
“Hal tersebut mengindikasikan adanya upaya menghilangkan barang bukti paslon 03 yang menghapus postingan di sosial media,” ujarnya.
Andreas menjelaskan, apa yang dilaporkan ini sudah sangat jelas pelanggaran pidana pemilu. Menurutnya, konsekuensi dari laporan ini adalah pidana penjara, bahkan diskualifikasi. Lebih lanjut juga dijelaskan, di dalam pasal 187 A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Junto 73 yang hukumnya cukup berat dengan sanksi denda Rp. 1 milliar dan 1 tahun dan ancaman diskualifikasi.
“Kami Tim Hukum berkeyakinan sudah terbukti, dan sangat yakin bahwa ini jelas pelanggaran pemilu. Konsekuensi dari laporan ini ada pidana penjara, dan potensi diskualifikasi,” pungkasnya.
Tangerang, jurnalkota.co – Komisi I DPRD Kota Tangerang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat ini…
Serang, jurnalkota.co – Saepudin alias Mahesa al-Bantani akhirnya ditangkap Polda Banten pada Minggu dini hari…
Tangerang, jurnalkota.co - Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan giat Cipta Kondisi (Cipkon) Antisipasi…
Tangerang, jurnalkota.co - Dalam rangka menindaklanjuti banjir yang baru saja melanda Kota Tangerang, DPRD Kota…
Tangerang, jurnalkota.co - Terkait hasil laporan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam selaku…
Tangerang, jurnalkota.co - Tunas Indonesia Raya (Tidar) Kota Tanggerang menggelar bakti sosial berupa sunatan masal…