Kota Tangerang

Bawaslu Kota Tangerang Selidiki Dugaan Praktik Pembagian Tiket Gratis Paslon Sachrudin

Tangerang, jurnalkota.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang tengah menelusuri dugaan praktik pembagian tiket gratis yang melibatkan pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Sachrudin-Maryono Hasan.

Dugaan ini muncul setelah beredar foto dan postingan di media sosial serta adanya laporan dari tim dari pasangan Faldo-Fadhlin mengenai pembagian tiket gratis yang dilakukan oleh pihak yang dikaitkan dengan salah satu paslon.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan terkait dugaan tersebut.

“Kami saat ini sedang melakukan penelusuran dan pengumpulan keterangan terkait dugaan pembagian tiket gratis yang dilakukan salah satu paslon Walikota,”katanya saat ditemui dikantor Bawaslu Kota Tangerang, Rabu (9/10/2024).

Selanjutnya, kata Komarullah, Bawaslu akan menindaklanjut dan mempelajari laporan dari tim hukum pasangan Faldo-Fadhlin. Kemudian, laporan tersebut akan di proses karena diduga adanya pelanggaran di pilkada Kota Tangerang.

“Secepatnya lah akan Bawaslu proses, karena ada beberapa dugaan pelanggaran yang saat ini masih kita dalam. Jika terbukti ada pelanggaran yang terjadi, maka akan ditindaklanjuti dalam rapat pleno,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang sudah berkali- kali mengingatkan dan mencegah kepada paslon Walikota Sachrudin untuk tidak membagikan tiket gratis menonton sepakbola agar tidak tersandung kasus hukum.

“Awalnya Paslon Sachrudin ingin bagikan tiket nonton bola tapi kita (Bawaslu_red) sudah cegah. Kalau bisa untuk membagikan itu jangan dari Sachrudin nya tapi anggota atau pengurus asosiasinya,” kata Komarullah, Minggu (29/9/2024).

Disinggung adakah unsur Money Politik saat pembagian tiket nonton sepakbola oleh calon Walikota Tangerang Sachrudin, Kamarullah mengatakan, money politik itu dilihat dari harga yang diberikan pasangan calon (Paslon), misalkan untuk hadiah dan bonus itu maksimal 1 juta dan untuk Makan Minum (Mamin) dan bahan kampanye maksimal 100 ribu.

“Tapi kita lihat apakah pembagian tiket sepakbola oleh paslon Sachrudin itu masuk kategori momey politik atau bukan. Saat ini Bawaslu masih proses kajian dan pendalaman,” ujarnya.

Redaksi

Recent Posts

PT Tangerang Matra Abaikan Undangan DPRD Kota Tangerang, RDP Tak Membuahkan Hasil

Tangerang, jurnalkota.co – Komisi I DPRD Kota Tangerang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat ini…

1 hari ago

Sebarkan Ujaran Provokatif, Mahesa al-Bantani Ditangkap Polda Banten

Serang, jurnalkota.co – Saepudin alias Mahesa al-Bantani akhirnya ditangkap Polda Banten pada Minggu dini hari…

6 hari ago

Polsek Sepatan Akan Bertindak Represif Terhadap Pengedar Obat Terlarang, Miras dan Prostitusi

Tangerang, jurnalkota.co - Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan giat Cipta Kondisi (Cipkon) Antisipasi…

6 hari ago

Tindak Lanjut Banjir, DPRD Kota Tangerang Audiensi ke DPRD DKJ

Tangerang, jurnalkota.co - Dalam rangka menindaklanjuti banjir yang baru saja melanda Kota Tangerang, DPRD Kota…

1 minggu ago

Ketua DPRD Kota Tangerang Angkat Bicara, Anggota Fraksi Demokrat Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Tangerang, jurnalkota.co - Terkait hasil laporan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam selaku…

1 minggu ago

Gelar Sunatan Masal, Tidar Kota Tangerang Rayakan HUT ke-17

Tangerang, jurnalkota.co - Tunas Indonesia Raya (Tidar) Kota Tanggerang menggelar bakti sosial berupa sunatan masal…

2 minggu ago