Kota Tangerang

Bawaslu Kota Tangerang Selidiki Dugaan Praktik Pembagian Tiket Gratis Paslon Sachrudin

Tangerang, jurnalkota.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang tengah menelusuri dugaan praktik pembagian tiket gratis yang melibatkan pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Sachrudin-Maryono Hasan.

Dugaan ini muncul setelah beredar foto dan postingan di media sosial serta adanya laporan dari tim dari pasangan Faldo-Fadhlin mengenai pembagian tiket gratis yang dilakukan oleh pihak yang dikaitkan dengan salah satu paslon.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan terkait dugaan tersebut.

“Kami saat ini sedang melakukan penelusuran dan pengumpulan keterangan terkait dugaan pembagian tiket gratis yang dilakukan salah satu paslon Walikota,”katanya saat ditemui dikantor Bawaslu Kota Tangerang, Rabu (9/10/2024).

Selanjutnya, kata Komarullah, Bawaslu akan menindaklanjut dan mempelajari laporan dari tim hukum pasangan Faldo-Fadhlin. Kemudian, laporan tersebut akan di proses karena diduga adanya pelanggaran di pilkada Kota Tangerang.

“Secepatnya lah akan Bawaslu proses, karena ada beberapa dugaan pelanggaran yang saat ini masih kita dalam. Jika terbukti ada pelanggaran yang terjadi, maka akan ditindaklanjuti dalam rapat pleno,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang sudah berkali- kali mengingatkan dan mencegah kepada paslon Walikota Sachrudin untuk tidak membagikan tiket gratis menonton sepakbola agar tidak tersandung kasus hukum.

“Awalnya Paslon Sachrudin ingin bagikan tiket nonton bola tapi kita (Bawaslu_red) sudah cegah. Kalau bisa untuk membagikan itu jangan dari Sachrudin nya tapi anggota atau pengurus asosiasinya,” kata Komarullah, Minggu (29/9/2024).

Disinggung adakah unsur Money Politik saat pembagian tiket nonton sepakbola oleh calon Walikota Tangerang Sachrudin, Kamarullah mengatakan, money politik itu dilihat dari harga yang diberikan pasangan calon (Paslon), misalkan untuk hadiah dan bonus itu maksimal 1 juta dan untuk Makan Minum (Mamin) dan bahan kampanye maksimal 100 ribu.

“Tapi kita lihat apakah pembagian tiket sepakbola oleh paslon Sachrudin itu masuk kategori momey politik atau bukan. Saat ini Bawaslu masih proses kajian dan pendalaman,” ujarnya.

Redaksi

Recent Posts

Insiden Maulid Habib Bahar di Cipondoh, Polrestro Tangkot: Laporan Kedua Belah Pihak Berjalan

Tangerang, jurnalkota.co - Polres Metro Tangerang Kota melalui Kasie Humas, AKP Prapto Lasono membenarkan soal…

1 hari ago

Polrestro Tangkot Gelar Pemusnahan BB Narkotika dan Deklarasi Anti Narkoba

Tangerang, jurnalkota.co – Polres Metro Tangerang Kota menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika…

2 hari ago

Tim Advokasi Habib Bahar Bantah Tuduhan Pengeroyokan Dilakukan oleh Tim Pengawal

Tangerang, jurnalkota.co - Tim Advokasi Habib Bahar bin Smith membantah pernyataan istri korban pengeroyokan yang…

2 hari ago

Pasca Penolakan oleh PWI LS, Rambut Habib Bahar Diduga Dijambak OTK Usai Ceramah di Cipondoh

Tangerang, jurnalkota.co - Sekalipun datang penolakan dari Ormas Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS)…

4 hari ago

DPRD Kota Tangerang Dukung Investasi Kondusif Bebas Pungli dan Premanisme

Tangerang, jurnalkota.co - Capaian investasi DPMPSTP Kota Tangerang pada semester 1 tahun 2025 mencapai Rp…

5 hari ago

Andri Permana Kritisi Soal Pembukaan Seleksi Nakes dan Natek Dinkes Kota Tangerang

Tangerang, jurnalkota.co - Pembukaan seleksi tenaga teknis (natek) dan tenaga kesehatan (nakes) oleh Dinas Kesehatan…

5 hari ago