Kota Tangerang

Miris, Demi Kebutuhan Ekonomi Ayah Tega Jual Bayinya

Jurnalkota.co | Tangerang – Seorang ayah berinisial RA (36) ditangkap polisi setelah kedapatan menjual anak kandungnya yang baru berusia 11 bulan dengan harga Rp15 juta.

Alasan ekonomi menjadi pemicu RA tega melakukan tindakan keji tersebut, sementara ibu korban bekerja di Kalimantan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero mengungkapkan, pihaknya telah menangkap tiga pelaku dalam kasus ini, yakni RA, HK (32), dan MON (30), yang terlibat sebagai pembeli bayi tersebut.

“HK dan MON kami amankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB, setelah sebelumnya RA ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024 atas dugaan kejahatan terhadap anak dan perdagangan orang (TPPO),” jelas Kompol David, Jumat (4/10/2024).

David menjelaskan, kasus ini berawal dari komunikasi antara RA dan akun media sosial atas nama MON, yang memposting permintaan pembelian anak balita di Facebook. Melalui pesan di Facebook dan WhatsApp, keduanya sepakat bertemu di wilayah Tangerang.

“RA, ayah kandung korban, membawa bayinya yang sebelumnya dititipkan ke ibu mertuanya. Setelah bertemu dengan MON, RA menyerahkan bayinya dan menerima uang Rp15 juta sebagai imbalan,” tambah David.

Tanpa sepengetahuan ibu bayi, yang bekerja di Kalimantan, RA melakukan transaksi tersebut karena alasan kebutuhan ekonomi. Namun, ketika ibu korban, RD, kembali ke Jakarta dan menanyakan keberadaan bayinya, RA mengaku telah menjual anak tersebut sejak 20 Agustus 2024.

Merasa curiga, RD mendesak RA hingga akhirnya ia mengaku telah menjual bayi mereka. RD segera melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang Kota untuk ditindaklanjuti.

Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bayi tersebut di sebuah rumah kontrakan di Neglasari bersama pasangan suami-istri HK dan MON. Keduanya mengakui telah membeli bayi itu seharga Rp15 juta dari RA di daerah Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.

Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Redaksi

Recent Posts

PT Tangerang Matra Abaikan Undangan DPRD Kota Tangerang, RDP Tak Membuahkan Hasil

Tangerang, jurnalkota.co – Komisi I DPRD Kota Tangerang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat ini…

2 hari ago

Sebarkan Ujaran Provokatif, Mahesa al-Bantani Ditangkap Polda Banten

Serang, jurnalkota.co – Saepudin alias Mahesa al-Bantani akhirnya ditangkap Polda Banten pada Minggu dini hari…

6 hari ago

Polsek Sepatan Akan Bertindak Represif Terhadap Pengedar Obat Terlarang, Miras dan Prostitusi

Tangerang, jurnalkota.co - Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan giat Cipta Kondisi (Cipkon) Antisipasi…

7 hari ago

Tindak Lanjut Banjir, DPRD Kota Tangerang Audiensi ke DPRD DKJ

Tangerang, jurnalkota.co - Dalam rangka menindaklanjuti banjir yang baru saja melanda Kota Tangerang, DPRD Kota…

1 minggu ago

Ketua DPRD Kota Tangerang Angkat Bicara, Anggota Fraksi Demokrat Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Tangerang, jurnalkota.co - Terkait hasil laporan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam selaku…

1 minggu ago

Gelar Sunatan Masal, Tidar Kota Tangerang Rayakan HUT ke-17

Tangerang, jurnalkota.co - Tunas Indonesia Raya (Tidar) Kota Tanggerang menggelar bakti sosial berupa sunatan masal…

2 minggu ago