Jurnalkota.co | CIPUTAT – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan tema “Pemutakhiran Data, Peningkatan Pelayanan, dan Penyelesaian Sengketa Informasi” untuk memperkuat pelayanan informasi publik. Acara ini dilaksanakan di Aula Gedung 3, Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Kamis (26/09/2024), dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dari berbagai perangkat daerah.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Statistik Sektoral dan Layanan Informasi Publik, Ahmad Syatiri, menyatakan bahwa pemutakhiran data dan peningkatan layanan informasi menjadi prioritas utama untuk mematuhi Standar Layanan Informasi Publik sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Syatiri juga menekankan pentingnya menyediakan sarana pendukung layanan informasi seperti meja layanan khusus PPID dan buku register.
“Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait proses penyelesaian sengketa informasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Tangsel,” jelas Syatiri.
Diskusi dalam Bimtek semakin menarik dengan kehadiran dua pakar dari Komisi Informasi Provinsi Banten, Imron Mahrus dan Kori Kurniawan. Imron Mahrus memaparkan hasil evaluasi keterbukaan informasi di Tangsel, mencatat adanya 5 sengketa informasi pada 2023 dan 3 kasus hingga Agustus 2024.
Ia juga menekankan pentingnya mempertahankan status “Badan Publik Informatif” yang diraih oleh Tangsel.
Kori Kurniawan menambahkan pentingnya pemutakhiran daftar informasi publik yang akurat dan terkini untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas badan publik.
“Badan publik harus menyediakan sumber daya yang memadai untuk memastikan pemutakhiran data berjalan lancar,” ungkapnya.
Melalui Bimtek ini, Diskominfo Tangsel menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas PPID dan memastikan pelayanan informasi publik yang lebih responsif dan transparan.