Aparat Gabungan Gelar Apel Penertiban APS Jelang Kampanye Pilkada Serentak 2024

Jurnalkota.co | Tangerang – Sehari sebelum dimulainya masa kampanye Pilkada Serentak 2024, aparat gabungan yang terdiri dari Bawaslu, TNI, Polri, dan Satpol PP menggelar apel bersama di Lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang, Minggu (24/9)

Apel ini bertujuan untuk melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang di luar masa kampanye.

Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 November mendatang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kegiatan hari ini memiliki makna penting untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai aturan,” ujarnya di depan ratusan petugas pengawas Pemilu dan aparat gabungan.

Dr. Nurdin juga mengingatkan agar segala bentuk pelanggaran terkait pemasangan atribut kampanye yang tidak sesuai ketentuan segera ditertibkan.

“Mulai dari pemasangan atribut di tempat yang dilarang hingga kegiatan kampanye yang melanggar aturan, semuanya harus ditindak,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Pusdatin Kemendagri ini juga menekankan pentingnya penegakan hukum oleh aparat gabungan dalam menertibkan APS yang melanggar aturan.

“Kita harus tegas dan berpegang pada ketentuan yang ada,” tambahnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, PPK Neglasari Bersama KPU Kota Tangerang Gelar Sosialisasi

Petugas gabungan kemudian melakukan penertiban langsung terhadap APS yang terpasang sebelum masa kampanye dimulai.

Masa kampanye Pilkada 2024 sendiri akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *