Tangerang, jurnalkota.co – Komisioner Bawaslu Kota Tangerang, Faridal Arkam Machus mengungkapkan, saat ini pihaknya masih memproses hasil keputusan terkait pelaporan Calon Walikota Tangerang, Sachrudin oleh Tim Faldo-Fadhlin.
“Masih proses, tunggu hasilnya,” ujarnya kepada wartawan Senin, 21 Oktober 2024.
Faridal menyampaikan, nantinya hasil tersebut akan diumumkan pada waktu yang tepat. Namun, dirinya tidak menjelaskan kapan keputusan itu akan dibuat.
“Nanti kalau sudah ada hasilnya akan kita rilis,” tuturnya.
Lebih lanjut. Faridal menamahkan bahwa proses itu sedang dalam pembahasan di Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tangerang.
“Nanti diumumkan, kalau mau spesifik sedang dalam pembahasan di sentra Gakkumdu,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Calon Walikota Tangerang nomor urut 03, Sachrudin memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, pada Minggu, 20 Oktober 2024
Sachrudin mengatakan bahwa dirinya dicecar 4-5 pertanyaan yang dilayangkan oleh pihak Bawaslu Kota Tangerang. Salah satunya soal pembagian tiket pertandingan sepakbola.
“Malam hari ini saya memenuhi panggilan Bawaslu Kota Tangerang terkait dugaan bagi-bagi tiket pertandingan sepak bola dan Alhamdulillah saya sudah menjelaskan sekira 4 sampai 5 pertanyaan yang disampaikan oleh tim Bawaslu,” ujarnya kepada awak media, dikutip pada Senin, 21 Oktober 2024.
Sebagai informasi, Cawalkot Tangerang, Sachrudin dilaporan ke Bawaslu terkait dugaan politik uang saat pembagian 2.000 tiket gratis pertandingan sepakbola.
Saat laga Persikota Tangerang vs PSPS Pekanbaru yang dilakukan Sachrudin pada 25, September 2024 lalu.
Tak hanya itu, pelaporan yang diajukan Tim Faldo-Fadhlin juga soal pengurus Masjid Al-Madinah, Ciledug yang menyebut Calon Wali Kota Tangerang nomor urut 03, Sachrudin saat berceramah di kegiatan Maulid.
Diketahui, postingan akun Instagram Sachrudin telah dihapus usai dirinya mengupload foto pembagian tiket gratis itu.
Adapun terduga pelaku telah melanggar pasal 187 A ayat (1) di undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Dan juga pasal 73 di undang-undang yang sama. Dalam pasal itu disebutkan bila terbukti melanggar akan dihukum penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar dan kurungan 3 tahun. Bahkan terancam diskualifikasi,” ungkap Tim Pemenangan Faldo-Fadhlin, Andres sebagai pelapor.