Miris, Demi Kebutuhan Ekonomi Ayah Tega Jual Bayinya

Ilustrasi istockphoto

Jurnalkota.co | Tangerang – Seorang ayah berinisial RA (36) ditangkap polisi setelah kedapatan menjual anak kandungnya yang baru berusia 11 bulan dengan harga Rp15 juta.

Alasan ekonomi menjadi pemicu RA tega melakukan tindakan keji tersebut, sementara ibu korban bekerja di Kalimantan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero mengungkapkan, pihaknya telah menangkap tiga pelaku dalam kasus ini, yakni RA, HK (32), dan MON (30), yang terlibat sebagai pembeli bayi tersebut.

“HK dan MON kami amankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB, setelah sebelumnya RA ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024 atas dugaan kejahatan terhadap anak dan perdagangan orang (TPPO),” jelas Kompol David, Jumat (4/10/2024).

David menjelaskan, kasus ini berawal dari komunikasi antara RA dan akun media sosial atas nama MON, yang memposting permintaan pembelian anak balita di Facebook. Melalui pesan di Facebook dan WhatsApp, keduanya sepakat bertemu di wilayah Tangerang.

“RA, ayah kandung korban, membawa bayinya yang sebelumnya dititipkan ke ibu mertuanya. Setelah bertemu dengan MON, RA menyerahkan bayinya dan menerima uang Rp15 juta sebagai imbalan,” tambah David.

Tanpa sepengetahuan ibu bayi, yang bekerja di Kalimantan, RA melakukan transaksi tersebut karena alasan kebutuhan ekonomi. Namun, ketika ibu korban, RD, kembali ke Jakarta dan menanyakan keberadaan bayinya, RA mengaku telah menjual anak tersebut sejak 20 Agustus 2024.

Baca Juga:  KPU Kota Tangerang Tetapkan Nomor Urut Paslon untuk Pilkada 2024

Merasa curiga, RD mendesak RA hingga akhirnya ia mengaku telah menjual bayi mereka. RD segera melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang Kota untuk ditindaklanjuti.

Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bayi tersebut di sebuah rumah kontrakan di Neglasari bersama pasangan suami-istri HK dan MON. Keduanya mengakui telah membeli bayi itu seharga Rp15 juta dari RA di daerah Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.

Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *